Senin, 09 Maret 2009

William Godwin "KEBEBASAN daN PENGETAHUAN"

Dengan cara apa nalar, yang bebas dari corak-corak dan praktek-praktek dunia yang umum diterima, mengajari kita untuk mengkomunikasikan pengetahuan? Kebebasan adalah salah satu yang terbaik dari semua keunggulan duniawi. Karena itu, saya akan mau mengkomunikasikan pengetahuan tanpa melanggar—atau dengan sesedikit mungkin kekerasan terhadap—kemauan dan penilaian individu orang yang akan diajar. (“Tentang Komunikasi Pengetahuan”, Enquirer, IX.)

Berbicaralah dengan bahasa kebenaran dan nalar kepada anakmu, dan tak usah khawatir akan hasilnya. Tunjukkanlah kepadanya bahwa apa yang anda rekomendasikan itu berharga dan dikehendaki, dan tak usah cemaskan apapun, melainkan bahwa dia akan menghendakinya. (Keadilan Politik, I, iv.)

Kalau sesuatu itu benar-benar bagus, ia bisa ditunjukkan sebagai benar-benar bagus. (“Tentang Komunikasi Pengetahuan”, Enquirer, IX.)

...Karena tujuan sebenarnya dari pendidikan bukanlah untuk membuat murid hanya menjadi duplikat dari pengajarnya, maka justru harus disambut dengan sukacita, bukan diratapi, bahwa beragam bacaan akan membawanya kepada latihan-latihan pemikiran baru... (“Tentang Pilihan dalam Membaca”, Enquirer, XV.)

Kalau kita menginginkan anak-anak kita untuk terus-terang dan tulus dalam perilakunya, kita harus menjaga agar keterus-terangan dan ketulusan tidak menjadi sumber keburukan bagi mereka... penghukuman tidak akan mendapat tempat dalam sebuah sistem pendidikan yang benar-benar bagus; bahkan raut marah dan kata-kata omelan akan sepenuhnya dijauhkan. (“Tentang Penipuan dan Keterus-terangan”, Enquirer, XII.)

Telah ditunjukkan bahwa kesan yang kita peroleh dari sebuah buku, sedikit-banyak tergantung pada isi sesungguhnya dari buku itu ketimbang pada sifat pikiran dan persiapan yang dengan itu kita membacanya. Karena itu, nampaknya ini harus dilanjutkan dengan prinsip bahwa, seorang pengajar yang terampil tidak perlu terlalu cemas untuk menghargai buku-buku yang akan dipilih muridnya sebagai bahan bacaan. Dalam hal ini, ungkapan terkenal dari rasul Paulus dapat diakui kebenarannya: Bagi orang yang murni, segala sesuatu itu murni. (“Tentang Pilihan dalam Membaca”, Enquirer, XV.)

Percayakanlah [siswa itu] sampai tingkat tertentu pada dirinya sendiri. Perkenankan dia dalam beberapa hal untuk memilih bahan bacaannya sendiri. Akan ada bahaya kalau harus ada sesuatu yang harus dipelajari dan monoton dalam pemilihan yang harus kita lakukan bagi siswa itu. Perkenankan dia untuk menjelajahi rimba literatur. (“Tentang Pilihan dalam Membaca”, Enquirer, XV.)

...Anak-anak haruslah diajak ke diskusi yang sesungguhnya, bukan ke kancah diskusi olok-olok yang memalukan. (“Tentang Penalaran dan Perdebatan”, Enquirer, XI.)

Sabtu, 28 Februari 2009

Sepenggal Acuan Pendidikan Nasional Kita

Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

........

Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan
Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan.

Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.

Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 8
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

........

Hal diatas adalah penggalan sebuah peraturan yang mengatur tentang Sistem Pendidikan kita. Tapi keberadaan Peraturan tersebut hanyalah hiasan saja adanya. untuk selanjutnya terserah anda?????

buka telinga
buka mata, dan
buka otak